Alutsista Militer Indonesia sebagai Alat Pertahanan Negara
Alutsista Militer Indonesia sebagai Alat Pertahanan Negara
Alutsista Militer Indonesia sebagai Alat Pertahanan Negara
Bagus Arda Valentian Akbar – 21502244006 – Pendidikan Teknik Elektronika
Parade Peringatan HUT TNI ke-74 Tahun 2019 / Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden |
Melihat sistem
alutsista Indonesia yang kurang canggih dan jumlahnya yang terbilang terlalu
sedikit untuk negara yang memiliki daratan seluas 1.916.906,77 km2
dan luas perairan sekitar 3.110.000 km2 dengan garis pantai
sepanjang 108 ribu km, juga masih banyak peralatan tempur tua yang diproduksi dari
tahun 1960-1970an.
Ancaman keamanan di
Indonesia baik ancaman dari dalam negeri maupun dari luar negeri, ancaman dari
luar negeri seperti di wilayah Laut China Selatan yang rawan terjadi konflik
yang menjadi perebutan klaim dari negara-negara disekitarnya. Ancaman dari
dalam negeri seperti munculnya kelompok separatis KKB (Kelompok Kriminal
Bersenjata di wilayah Papua). Oleh karena itulah alutsista militer yang
dimiliki Indonesia memerlukan pembaruan atau modernisasi.
Pertahanan negara
sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin
keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945). Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Alat Utama Sistem
Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah
alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata
yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.
Indonesia memiliki beberapa industri yang mendukung kekuatan militer Indonesia, yaitu PT. Pindad (Persero) yang memproduksi persenjataan, PT. Dirgantara Indonesia memproduksi transportasi militer, dan PT. PAL Indonesia yang bergerak di bidang pembuatan kapal.
Kekuatan Militer Indonesia
Menurut laporan Global Firepower di tahun 2022 kekuatan militer Indonesia berada di peringkat 15 dari 142 negara di dunia dengan PowerIndex 0,2251. Estimasi Personel militer TNI memiliki 400.000 Personel aktif, 400.000 Personel cadangan, dan 280.000 Paramiliter.
Kendaraan tempur yang
dimiliki Indonesia untuk kekuatan darat antara lain Tank yang berjumlah 314
unit, Kendaraan Lapis Baja 1.444 unit, Artileri Swagerak 153 unit, Artileri Tarik
413 unit, dan Peluncur Roket 63 unit. Kekuatan udara Indonesia didukung oleh
Pesawat Tempur yang berjumlah 41 unit, Pesawat Serang 23 unit, Pesawat Transportasi
66 unit, Pesawat Latihan 126 unit, Pesawat Misi Khusus 17 unit, Pesawat Tanker
1 unit, Helikopter 172 unit, dan Helikopter Serang 15 unit. Untuk kekuatan laut
Indonesia memiliki Kapal Fregat yang berjumlah 7 unit, Kapal Korvet 24 unit,
Kapal Selam 4 unit, Kapal Patroli 181 unit, dan Kapal Ranjau sebanyak 11 unit.
Pembelian Alutsista baru
Indonesia secara resmi
memesan 42 pesawat jet tempur Dassault Rafale produksi Dassault Aviation
Perancis. Penandatanganan kontrak pertama antara Menhan Prabowo Subianto dan
pihak Dassault Aviation di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (10/02/2022)
untuk mengakuisisi 6 unit pesawat.
Dilansir dari laman
dassault-aviation, Rafale adalah pesawat tempur jet kembar yang dapat
beroperasi dari kapal induk dan pangkalan pantai. Rafale yang merupakan pesawat
jet tempur serbaguna mampu melakukan semua misi penerbangan tempur berupa superioritas
udara dan pertahanan udara, dukungan udara jarak dekat, serangan mendalam,
pengintaian, serangan anti-kapal dan pencegahan nuklir. Dengan lebih dari
30.000 jam terbang dalam operasi, performa pesawat jet tempur Rafale telah
terbukti dalam pertempuran di Afghanistan, Libya, Mali, Irak dan Suriah.
Selain pemesanan 42 unit
pesawat jet tempur, Indonesia juga berencana melakukan pembelian dua kapal
selam Scorpne yang berasal dari negara yang sama yaitu Perancis.
Alokasi
Anggaran Kementerian Pertahanan
Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia mendapatkan alokasi anggaran terbesar dari
kementerian lainnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) tahun 2022 yang mencapai Rp 133,9 triliun. Anggaran tersebut mengalami
kenaikan 13,28% bila dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang sebesar Rp
118,2 triliun.
Kementerian
Pertahanan juga sempat menjadi sorotan karena beredarnya draf Rancangan
Peraturan Presiden tentang
Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2020-2024 mengenai
kebutuhan modernisasi alutsista dimana pemerintah membutuhkan dana sebesar
USD 124.995.000.000 atau
setara Rp 1,7 kuadtriliun.
Dilansir dari
detik.com Kemenhan melalui Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan
Mayjen TNI Rodon Pedrason membenarkan rencana meminjam uang ke negara asing.
Namun Rodon enggan menyebutkan angka pastinya.
"Proses Perpres
sedang berjalan. Kita tunggu saja. Jumlah pinjaman tidak boleh dan tidak bisa
diekspos karena itu rahasia negara menurut UU. Tapi yakinlah pinjaman tersebut
ditujukan untuk modernisasi alutsista TNI (AD, AL, dan AU) yang dicicil selama
28 tahun, sehingga pembayarannya tidak membebani keuangan negara," ujar
Rodon ketika dimintai konfirmasi detikcom.
Perwujudan Nilai Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Perwujudan
nilai-nilai pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan tertulis dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Ada beberapa pasal yang secara khusus menjelaskan
tentang maksud dari perwujudan nilai-nilai pancasila tersebut.
Pasal 27 ayat 3 UUD
1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Komentar
Posting Komentar